PALEMBANG, iNewspalembang.id -
Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (Bahari) menepis tuduhan
Lembaga Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) soal studi kasus sengketa antara PT Gorby Putra Utama (GPU) Dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang seolah menyudutkan salah satu pihak.
Menurut Direktur Bahari, Jhon Kenedy SY, pernyataan dari LSM SPL pada salah satu media karena pihaknya paham betul kedudukan hukum (Legal Standing) PT GPU, baik administratif maupun pencapaian masih dalam kategori baik.
Tuduhan SPL tentang PT GPU yang tidak memiliki Izin Amdal tidak benar adanya, sebab sejak awal berdiri PT GPU telah memiliki Izin Amdal berdasarkan SK Bupati Musi Rawas melalui Keputusan No.20/KPTS/BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL PT GPU, bahkan di tahun 2022 pun, PT Gorby dalam RKAB IUP OP nya dengan Nomor : T-413.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022 juga terdapat pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, studi amdal, dan studi kelayakan.
“Sekadar diketahui soal izin update PT Gorby Putra Utama telah memiliki persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 dari Kementrian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba dengan Nomor : T-1856.RKAB/ MB.05/ DJB.B/ 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang mencakup semuanya, termasuk persoalan pengelolaan lingkungan hidup didalamnya (termasuk Izin Amdal) dengan total jumlah Produksi Batubara maksimal sebesar 2.4 juta ton,” ujar dia.
Jhon Kennedy mengatakan, bahwa PT GPU sudah diberikan status Clear and Clean (CnC) berdasarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP No. 2432/07/SDB/2011 tanggal 30 Juni 2011, dan sudah diberikan Sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.
“Tentu ini menjadi pertanyaan terbalik bagi kami selaku NGO Bahari yang merupakan mitra PT GPU kepada Lembaga SPL Palembang – Indonesia, atas dasar kajian mana dan tanggung jawab secara hukum tuduhan yang dilayangkan pada PT GPU,” kata dia.
Sementara, Sekretaris Jendral Perhimpunan Bahari, Amrullah melanjutkan, terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT GPU yang dipertanyakan Lembaga SPL Palembang – Indonesia itu memang patut dipertanyakan.
“Kami secara kelembagaan membantah keras jika PT GPU dinilai tak memiliki t
anggung jawab sosial dan lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Ring I pertambangan, sebagai contoh kecil fakta terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang menjadi prioritas, dan hal itu diakui oleh Pemkab Muratara yang meluncurkan pelepasan program karyawan magang di PT GPU dan karyawan kontrak, juga PT Anugerah Covindo Indonesia (ACI) yang tergabung di grup CSR Kabupaten Muratara,” ungkap dia.
PT GPU juga, jelas dia, merealisasikan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan, pendidikan, sosial budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan.
“Masih banyak program PT GPU yang dieksekusi dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat setempat. Maka jelas tudingan Lembaga SPL ini ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik perusahaan itu sendiri,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha