get app
inews
Aa Read Next : Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penghalangan Produksi Tambang Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Legal PT Gorby Minta DPRD Muba Lebih Bijak Respons Konflik PT GPU dengan PT SKB

Sabtu, 16 September 2023 | 11:45 WIB
header img
Legal PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Konflik antara PT Gorby Putra Utama dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berlanjut.

Setelah muncul statement dari Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba) Jhon Kenedy dan Anggota DPRD Muba, Rabik Hs, di salah satu media online lokal, usai melakukan pengecekan patok batas antara Muba dengan Muratara yang ada di PBU 05 di Dusun Tiga, Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Pernyataan itu menyebut ada sebanyak 500 hektera kebun sawit PT SKB Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT GPU.

Kemudian, apa yang diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh yang meminta Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tambang terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Khairul Saleh menyebut puncak polemik tapal batas ini terjadi saat Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 terbit. Aturan itu terkait dengan perbatasan wilayah antara Muba dan Muratara.

Menurut Legal PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm), statement dari Wakil Ketua DPRD Muba dan Anggota DPRD Muba, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh itu sangat menyesatkan dan terkesan kuat menggiring kebohongan publik. .

“Justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT GPU menjadi pihak korban dari PT SKB, karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit. Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di lokasi Kabupaten Muratara,” ujar dia.

Sofhuan mengungkapkan, apa yang disebut anggota DPRD Muba itu setelah di cek seksama batas wilayah Muba dengan Muratara berdasarkan aturan di Permendagri No 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang 16 tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru Kabupaten Musi Rawas Utara, yang ketika awal terbitnya Undang Undang ini telah dilakukan kesepakatan antar kabupaten antara kabupaten induk dengan Kabupaten Muba, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.

Terhadap hal itu, sambung Sofhuan, hal yang mesti dipahami dari fungsi legislasi sebagai Anggota DRRD adalah memahi tentang aturan perundang-undangan yang berlaku, ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

“Perlu kami terangkan, Permendagri No. 76 Tahun 2014 ini telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” ungkap dia.

“Berulang kali kami sampaikan dan kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara,” imbuh dia.

Kemudian, jelas Sofhuan, dalam berita di salah satu media online itu Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy menegaskan agar permasalahan ini tidak terjadi konflik seluruh aktivitas penambangan tersebut dihentikan terlebih dahulu, dan mereka akan panggil para pihak yang bersengketa tersebut.

Janganlah oknum anggota DPRD kabupaten tidak bijak dalam merespon masalah ini. Karena tidak ada kewenangan DPRD Muba untuk menyatakan menghentikan aktivitas pertambangan PT GPU dan memanggil para pihak, karena Locus Delicti lokasi kejadian hukumnya tidak berada di yurisdiksi hukum DPRD Muba.

“Dan bukan wilayah kewenangannya untuk mengundang PT GPU karena wilayah IUP PT GPU di Kabupaten Muratara. Kok anggota DPRD Kabupaten Muba mengomentari urusan Kabupaten Muratara,” tandas dia.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut