get app
inews
Aa Read Next : Oknum ASN Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Jaringan Internet Desa

Ketua KONI Sumsel Resmi Tersangka, Pihak Kejati Ungkap Alasan Tak Langsung Ditahan

Senin, 04 September 2023 | 22:05 WIB
header img
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH, MH. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), resmi ditetapkan tersangka oleh Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, setelah melewati pemeriksaan sejak Senin (4/9/2023) pagi.

Awalnya, Hendri Zainuddin diperiksa sebagai saksi, namun pihak Kejati Sumsel meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Meski begitu Tim pidsus Kejati Sumsel tidak langsung melakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin.

Menurut Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH, status Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memang sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.

“Memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Vanny, usai proses pemeriksaan, Senin (4/9/2023 malam.

Vanny mengungkapkan, soal mengapa tidak dilakukan penahanan padahal Hendri Zainuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena tersangka masih dianggap kooperatif.

“Kembali kepada pasal 21 KUHP bahwa, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana," ungkap dia.

Vanny melanjutkan, Hendri Zainuddin yang ditemani kuasa hukumnya diperiksa sebagai saksi dari pagi tadi.

"Karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka statusnya (Hendri Zainuddin) dinaikkan jadi tersangka," imbuh dia.

Sementara, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika SH MH menjelaskan, memang benar kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

“Karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka. Disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana," jelas dia.

Karena, terang Gede Pasek, peristiwa atau kasus di KONI Sumsel ini kan ada tiga yakni, pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel, serta pengadaan Barang dan jasa. Sementara, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.

"Karena baru awal, maka klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut