get app
inews
Aa Read Next : Cara Warga Rusia Bobol Mesin ATM BSB di Palembang, Ternyata Pakai Aplikasi Ini

Soal Saham Sriwijaya FC, Muddai Madang Laporkan Eks Dirut Bank Sumsel Babel atas Dugaan Penggelapan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:25 WIB
header img
Kuasa Hukum Muddai Madang dari Tim Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and Legal Consultant, usai melaporkan eks Dirut BSB ke Mapolda Sumsel, Kamis (17/10/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Ketua KONI Sumsel, Muddai Madang, melaporkan eks Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB), Asfan Fikri Sanaf, ke Mapolda Sumsel, Kamis (17/10/2024).

Laporan tersebut dilayangkan Muddai Madang melalui kuasa hukumnya M Sanusi warga Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus, Palembang, dan Tim Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and Legal Consultant, atas dugaan tindak pidana penggelapan, atau yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 

Didampingi tim dari Firma Hukum Mahkota Justice Advocat and Legal Consultant yang terdiri dari, M Ali Ruben, Faisal Abdau, Fadrianto, Habizar Suryandi, Febriayansyah, Ahmad Rendy Agustian, dan Suwardi, laporan Muddai Madang diterima pihak SPKT Polda Sumsel dengan terlapor bernama Asfan Fikri Sanaf.

Ali Ruben mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan itu sendiri terjadi di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai, Blok F, No 02, tepatnya di Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Ada 17 dokumen yang diserahkan pihaknya kepada tim penyidik dari Mapolda Sumsel. Semoga proses ini berjalan dengan terbuka, dengan baik, dan bisa memberikan rasa keadilan buat kita semua," ujar dia usai melapor di SPKT Polda Sumsel.

Ali Ruben mengungkapkan, pada 2016 lalu, terlapor membeli saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) milik pelapor sebanyak 1.084 lembar dengan nilai diperkirakan Rp.5.420.000.000, namun saat itu terlapor belum melakukan pembayaran kepada korban.

"Pada 2021, korban mendapat kabar bahwa saham yang dibeli korban oleh terlapor dialihkan kepada Hendri Zainudin tanpa mengkonfirmasi atau meminta izin kepada korban," ungkap dia. 


Dari 2016 sampai sekarang, jelas  Ali Ruben, kliennya telah berupaya meminta terlapor untuk melakukan pembayaran. Baik itu secara kekeluargaan maupun dengan cara lain, namun permintaan tersebut tidak pernah diindahkan terlapor.

"Kita telah melayangkan somasi tiga kali, tetapi terlapor tidak ada respon sama sekali. Maka dari itu kita melakukan rapat, dan mengambil kesimpulan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumsel. Laporan diterima dengan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut