Namun nahas pelaku justru mendapat pukulan dari korban. Tak hanya memukul, korban juga menampar pipi korban.
Setelah itu, pelaku lagi-lagi korban melemparkan helm ke tangan pelaku. Beruntung, hal tersebut bisa ditangkis oleh pelaku.
Merasa sakit, timbul niat jahat pelaku untuk membalas korban. Pelaku pun teringat jika di saku celananya terdapat pisau.
Melihat pelaku membawa pisau, korban pun mundur dan terjatuh. Di saat itulah korban menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga tewas terkapar. Usai menusuk korban hingga tewas, pelaku pun melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal, mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dijemput petugas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan.
Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur AKP Jatrat Tunggal.
Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun