Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Satu pun dari Sumsel, Polri Tetapkan 9 Perusahaan Kelapa Sawit Tersangka Kasus Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pastikan Dalami Keluhan Soal Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo

Minggu, 01 November 2026 | 20:43 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Polri Pastikan Dalami Keluhan Soal Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (iNewsPalembang.id/Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Munculnya keluhan terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) kemarin, direspons Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, pihaknya memastikan akan mendalami keluhan tersebut. Pendalaman itu akan dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal yang berlaku.

Polri, sambung dia, tentu prihatin atas keresahan yang dirasakan para santri orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren setelah peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar dia di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny mengatakan, Polri memahami peristiwa itu bisa menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi. Atas dasar itu maka penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi lantas melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Soal keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa itu juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Kemudian, ungkap Johnny, bahwa Polda Jawa Tengah juga menyampaikan sudah melibatkan personel Polwan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan itu turut didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selanjutnya, terhadap keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Kemudian, di tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

"Penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan. Setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," jelas dia.

"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," imbuh dia.

Johnny mengimbau, agar masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung proses penyidikan. 

Masyarakat pun diharapkan memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pelayanan sesuai prosedur.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut