get app
inews
Aa Read Next : Dampak Nurul Ghufron, Dewas Minta Calon Pimpinan KPK yang Miliki Cacat Etik Tak Diloloskan

Keberatan Kabasarnas Jadi Tersangka oleh KPK, Puspom TNI Sebut TNI Ada Ketentuan Sendiri

Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:55 WIB
header img
Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko (kedua dari kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023). (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Puspom TNI mengeluarkan sikap terkait Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Menurut Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, penegakan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum. 

Terkait hal itu, sambung Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK melalui media. Dia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

"Tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujar dia saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023). 

Pihaknya sendiri, ungkap Agung, belum melakukan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Namun, TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.

"Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment," tegas dia. 

Seperti diketahui, bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) peride 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Kami Punya Aturan Sendiri ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/tni-keberatan-kabasarnas-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk-kami-punya-aturan-sendiri/2.
 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut