PRABUMULIH, iNewspalembang.id – Warga kembali mendapati Sungai Sedupi, di Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, digenangi minyak mentah yang bersumber dari bocornya pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih.
Temuan warga ini bermula pada Rabu (19/7/2023) lalu, hingga menyebabkan lahan usaha kebun karet masyarakat tercemar Limbah B3 yaitu limbah minyak mentah.
Memang sehari terjadi munculnya minyak mentah di Sungai Sedupi tersebut, sudah ada petugas dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih yang mendata semua kerusakan dan memperbaiki kerusakan pipa di Sungai Sedupi tersebut.
Namun, saat Pertamina ingin meneruskan perbaikan pipa di kawasan yang termasuk lahan kebun warga, langsung dicegah oleh warga sekitar. Warga beralasan karena belum ada kejelasan terkait dengan ganti rugi tersebut.
Menurut Ketua Perkumpulan Anak Bangsa, Riza Toni Siahaan, S.TP, dari laporan warga sekitar dan melihat langsung ke lokasi, ternyata cemaran minyak mentah hitam pekat itu menggumpal dengan air sungai di sepanjang aliran Sungai Sedupi dan akibat Limbah B3 yang keluar dari minyak mentah itu terus meluas dan dirasakan dalam jangka waktu lama.
“Dampak nyatanya Sungai Sedupi tidak layak lagi sebagai konsumsi air bersih bagi masyarakat sekitar dan lahan usaha kebun karet masyarakat ikut rusak dan tercemar,” ujar dia, Minggu (23/7/2023).
Riza mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta lapangan dari investigasi Tim Perkumpulan Anak Bangsa, ditemukan fakta-fakta terkait kebocoran pipa minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 diantara, bahwa pipa minyak yang bocor terjadi telah mencemari Sungai Sedupi dan lahan-lahan usaha kebun karet mayarakat di wilayah Kelurahan Gunung Kemala.
Kemudian, pipa minyak yang bocor adalah jenir pipa fiber (FRP) yang ditanam di dalam tanah di atas sungai Sedupi dan tentunya berbeda dengan Pipa Minyak yang bocor di sungai Kekekar.
“Bahwa upaya pemulihan areal terdampak Limbah B3 limbah minyak mentah yang mencemari Sungai Sedupi diduga dilakukan tidak sesuai SOP yaitu, pembersihan limbah minyak mentah dilakukan secara manual yang mengakibatkan banyak ceceran-ceceran limbah minyak mentah di arael lahan kebun karet masyarakat,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Riza, bahwa dampak dari limbah minyak mentah tersebut mengakibatkan lahan usaha kebun karet masyarakat tercemar dan rusak. Terlebih, ada satu warga sakit dan dirawat di rumah sakit, yang diduga mencium limbah minyak mentah yang bocor, hingga aktifitas kerja masyarakat tergangu akibat bau menyegat limbah B3 limbah minyak mentah yang belum dilakukan pembersihan.
Kebocoran pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Prabumulih ini, imbuh dia, terjadi untuk kedua kalinya dalam bulan Juli 2023 ini, yang mencemari dua sungai yaitu Sungai Kekekar dan Sungai Sedupi Kota Prabumulih.
“Kompensasi bagi masyarakat terdampak yang lahan usaha kebun karet tercemar dan rusak belum dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4,” jelas dia.
“Kejadian kebocoran pipa minyak yang terus berulang tentunya menjadi sorotan, keprihatinan dan sekaligus menjadi sebuah pertanyaan besar. Apakah dugaan adanya unsur kelalaian dari pengawasan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 tidak dijalankan sesuai SOP dan atau fungsi maintenance terhadap kondisi pipa minyak tidak dilakukan secara berkala,” imbuh dia.
Oleh karena itu, terang Riza, pencemaran limbah B3 limbah minyak mentah adalah menjadi tanggung jawab multak yang wajib dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), khususnya Pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 untuk melakukan Audit Invesgitasi Internal terhadap kinerja SDM dan memberikan Kompensasi berkeadilan bagi masyarakat terdampak cemaran limbah B3 limbah minyak mentah.
“Dan sekaligus melakukan upaya pemulihan lingkungan yang komprehensif, dan yang terpenting melakukan pengawasan berkala sehingga tidak terjadi lagi kebocoran pipa minyak di masa mendatang,” terang dia.
Perhimpunan Anak Bangsa, tegas Riza, mendesak dan menutut Direksi PT Pertamina (Persero) mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk memecat seluruh jajaran Pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4, karena telah gagal menjalankan perusahaan, sehingga pipa minyak bocor secara berulang dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serius.
Mendesak Direksi PT Pertamina (Persero) melakukan Audit Investigasi menyeluruh terhadap kinerja SDM di PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dan melakukan pengawasan internal. Lalu, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 segera melakukan kompenssasi ganti rugai yang berkeadilan untuk masyarakat terdampak limbah B3 limbah minyak mentah.
Kemudian, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 untuk segera melakukan pemulihan lingkungan Sungai Sedupi dan areal lingkungan terdampak lain.
“Mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan hukum kepada PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 untuk pidana lingkungan dan pemulihan lingkungan terhadap Sungai Kelakar dan Sungai Sedupi yang rusak, dan tercemar akibat dampak Limbah B3 limbah minyak mentah dari kebocoran Pipa Minyak yang terjadi secara berulang-ulang,” tegas dia.
“Serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tidak adanya pengawasan dan dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebocoran pipa minyak milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha