get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Mantan Sekda Palembang Ditahan Kejati Sumsel

Muncul Tiga Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi SPBU Pertamina, KPK: Materinya Belum Bisa di Share

Jum'at, 31 Januari 2025 | 16:05 WIB
header img
Gedung Kantor KPK. (Foto : Humas KPK)

JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Tiga oknum yang terseret kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) PT Pertamina tahun 2018-2023 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025). 

Hanya saja, Tessa enggan menyebut identitas dari tiga tersangka dan detail konstruksi pada kasus tersebut.

“Untuk materinya belum bisa di-share,” kata dia.

Tessa mengungkapkan, bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Penyidik KPK juga telah memeriksa terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada sebanyak sembilan saksi yang disebut telah memberikan keterangan kepada KPK.

Saksi-saksi tersebut yakni, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda, Eks Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.

Saksi lainnya yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Ariwibawa, Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, Mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia Benny Antoro, Mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut