JAKARTA, iNewspalembang.id – Lima orang yang terlibat kasus dugaan korupsi di PTPN XI terkait pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar Indonesia.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
“Dari kelima orang yang dicegah, dua orang di antaranya merupakan pihak internal PTPN XI yang saat ini masih aktif. Pihak yang dimaksud itu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta,” ujar Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).
Masa pencegahan ini, ungkap Ali, berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang itu dicegah hingga bulan Desember 2023. Pihaknya meminta kepada kelima orang yang dicegah itu untuk kooperatif dengan putusan tersebut.
“Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut,” ungkap dia.
Lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu di antaranya Mochamad Cholidi selaku Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Khoiri sebagai Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI.
Kemudian Muchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku pihak swasta, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem pihak swasta.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PTPN XI ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-cegah-5-orang-ke-luar-negeri-terkait-dugaan-korupsi-di-ptpn-xi/2.
Editor : Sidratul Muntaha