get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang Ringkus 7 Tersangka

Respons Pemerhati Politik Soal Pernyataan Islan Hanura yang Sebut Lucianty Hanya Korban Kasus Suap

Minggu, 10 November 2024 | 12:05 WIB
header img
Pemerhati Politik Sumsel, Prof Dr Febrian SH, MS, dan Dekan Fakultas Hukum Unsri. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pernyataan politisi Partai Golkar, Islan Hanura, yang menyebut bahwa status Calon Bupati (Cabup) Muba, Lucianty, sebagai mantan narapidana kasus suap tak lain hanya menjadi korban, memicu berbagai pandangan.

Islan Hanura yang juga Wakil Ketua DPRD Muba periode 2014-2015 yang juga mantan narapidana kasus suap, menyebut Lucianty merupakan korban dari kawan-kawannya sesama DPRD Muba. Karena, Lucianty tidak menggunakan APBD Muba saat itu.

Pernyataan tersebut diutarakan Islan Hanura saat kampanye dialogis dengan masyarakat Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (4/11/2024).

Seperti diketahui, bahwa Lucianty dan Islan Hanura pernah terjerat kasus suap DPRD Muba terhadap Laporan Keuangan Pertanggung jawaban 2014 dan pengesahan APBD Muba tahun 2015.

Nah menanggapi pernyataan Islan Hanura Tersebut, Pemerhati Politik dari Fakultas Hukum (FH) Unsri, Prof Dr Febrian, SH, MS menyampaikan, sangat disayangkan seorang Islan Hanura yang merupakan tokoh masyarakat, dan pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Muba tidak paham dengan apa sebenarnya definisi dari korupsi.

Kemudian, sambung Febrian, secara fakta bahwa Lucianty sendiri sudah menyelesaikan hukuman atas kesalahannya tersebut.

"Kasus suap yang dilakukan Lucianty itu kan sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat. Artinya, sudah jelas (Lucianty) bersalah, menyuap anggota DPRD Muba adalah perbuatan memperkaya diri dan orang lain," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unsri itu, Sabtu (9/11/2024).

Terhadap hal itu, ungkap Febrian, ada dua hal yang jadi perhatian, pertama tentang seorang tokoh masyarakat yang tidak memahami hukum. Kemudian, Lucianty sebagai Calon Bupati (Cabup) Muba, yang menurut hukum mantan narapidana diperbolehkan maju sebagai kandidat pada Pilkada Muba 2024.

"Tapi secara etik itu tak pantas, dengan mencalonkan diri di tempat yang sama saat dia terjerat masalah hukum (Muba). Ya, masyarakat Muba harusnya berfikir secara wajar, jangan sampai terjadi lagi masuk di lubang yang sama," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut