JAKARTA, iNewspalembang.id – Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri diminta untuk transparan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, KPK meminta kepada semua rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri.
Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, kata Ipi, KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.
"Jumlah kuota itu harus diinformasikan kepada pendaftar, sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," ujar dia, Senin (5/6/2023).
KPK juga, ungkap Ipi, meminta ada keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB. Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru.
"Ini (kebijakan) dapat digunakan menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," ungkap dia.
Jadi, PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi, sambung dia, agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya.
"Perguruan tinggi agar menetapkan prosedur terkait SPI, baik sebagai komitmen di muka pada saat pendaftaran, jumlah kewajiban minimum, atau prosedur lainnya. Semua informasi ini agar disampaikan di awal proses PMB," jelas dia.
KPK mendorong untuk memudahkan proses transparansi dengan pengimplementasian digitalisasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada setiap tahapan proses. Keputusan penentuan kelulusan peserta, juga diminta agar ditetapkan secara kolektif, misalnya melalui rapat pleno panitia PMB.
"Untuk menjamin tata kelola yang baik dalam proses PMB jalur mandiri, agar perguruan tinggi menginformasikan kanal pengaduan atau keluhan pertanyaan, komentar dari peserta, dan menetapkan prosedur baku untuk merespons setiap pengaduan," terang dia.
KPK juga, tambah Ipi, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola seleksi PMB jalur mandiri sesuai dengan hasil kajian KPK terhadap proses PMB jalur mandiri tahun 2022-2023.
"Hasil kajian mitigasi korupsi pada tata kelola PMB tahun 2022 dan 2023 tersebut juga telah dipaparkan secara virtual dalam forum rektor yang dihadiri oleh para rektor dari PTN dan PTKIN," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Terbitkan Surat Edaran agar Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Transparan ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-terbitkan-surat-edaran-agar-penerimaan-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-transparan/2.
Editor : Sidratul Muntaha