Dalam sidang gugatan perdata perkara jual beli settifikat, majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat (Karmini), dan membatalkan akte jual yang dicuri tergugat yamg merupkan mantan menantu penggugat.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuj mengembalikan sertifikat tanah dan bangunan milik penggugat, Karmini.
Sambil menangis, Karmini ibu eldagang pempek ini mengaku sangat lega mendengar putusan majelis hakim.
"Perasannya sekarang ya lega," ucap Karmini terbata-bata sambil menahan tangisannya.
"Mamih ini jadi korban, dia memanfaatkan mamih," imbuh seorang wanita diduga anak perempuan Karmini.
Kuasa hukum penggugat, Novel mengatakan tergugat mencuri sertifikat rumah mantan mertuanya lantaran uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk melooskan anak masuk Akpol sudah habis.
"Jadi perjanjian itu lantaran adanua pksaan, karena anaknya tidak masuk polisi, diambillah sertifikat itu buat jadi jaminan," papar Novel.
Sementara itu, mantan menantu Karmini saat ini tengah menjalani proses hukum akibat perbuatannya di kepolisian.
Editor : Hikmatul Uyun