PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Ibu-ibu pedagang pempek di Palembang menangis histeris ketika mengetahui mantan menantu tega mencuri dan gadaikan sertifikat rumah.
Rupanya, tergugat tega berbuat seperti itu demi meloloskan anaknya masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Saat itu, tergugat sudah habis keluarkan uang ratusan juta demi meloloskan anak masuk Akpol, namun hasil tesnya malah gagal.
Lantaran butuh banyak modal lagi, mantan menantu lantas mengambil jalan pintas dengan mencuri sertifikat rumah dan tanah milik mantan mertuanya, Karmini.
Maka dari itu, ibu-ibu bernama Karmini menggugat mantan menantunya ke Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, gugatan Karmini dikabulkan majelis hakim. Sontak, ibu pedagang pempek itu menangis histeris sekeligus mengucapkan syukur.
Karmini merasa mendapatkan keadilan setelah berbulan-bulan memperjuangkan hak mendapatkan rumahnya kembali yang dicuri dan digadai mantan menantu.
"Nangis alhamdulillah puji syukur," ucap Karmini dengan suara terisak.
Dalam sidang gugatan perdata perkara jual beli settifikat, majelis hakim mengabulkan gugatan pihak penggugat (Karmini), dan membatalkan akte jual yang dicuri tergugat yamg merupkan mantan menantu penggugat.
Majelis hakim juga menghukum tergugat untuj mengembalikan sertifikat tanah dan bangunan milik penggugat, Karmini.
Sambil menangis, Karmini ibu eldagang pempek ini mengaku sangat lega mendengar putusan majelis hakim.
"Perasannya sekarang ya lega," ucap Karmini terbata-bata sambil menahan tangisannya.
"Mamih ini jadi korban, dia memanfaatkan mamih," imbuh seorang wanita diduga anak perempuan Karmini.
Kuasa hukum penggugat, Novel mengatakan tergugat mencuri sertifikat rumah mantan mertuanya lantaran uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk melooskan anak masuk Akpol sudah habis.
"Jadi perjanjian itu lantaran adanua pksaan, karena anaknya tidak masuk polisi, diambillah sertifikat itu buat jadi jaminan," papar Novel.
Sementara itu, mantan menantu Karmini saat ini tengah menjalani proses hukum akibat perbuatannya di kepolisian.
Editor : Hikmatul Uyun