PALEMBANG, iNewspalembang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual (KS) terhadap anak perempuan berusia 6 tahun pada Agustus 2022 silam, sudah ditanganani Yayasan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sumsel.
Dari kasus dugaan kekerasan seksual inilah, membuat Rian Antoni (41), melakukan sumpah pocong, yang menganggap difitnah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah 6 tahun. Sumpah pocong tersebut dilakukan Rian di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Kamis (18/5/2023) lalu.
Menurut Ketua Yayasan LBH APIK Sumsel, Maryani Marzuki, kasus KS yang ditangani pihaknya ini berdasarkan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Awalnya ayah korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anaknya sejak 16 Juni 2023. Bapak R (korban) mendatangi Polda Sumsel usai anaknya menyampaikan menjadi korban perkosaan oleh tetangganya," ujar dia, Selasa (23/5/2023).
Maryani mengungkapkan, selama proses itu tersangka telah mengutus orang untuk meminta damai kepada orang tua anak korban. Tindakan atau upaya damai itu menjadi salah satu bukti kalau tersangka memang mengakui perbuatannya.
Ayah korban sendiri, jelas Maryani, baru mengajukan pendampingan hukum dari Yayasan LBH APIK Sumsel, pada 22 Agustus 2022. Kemudian dilakukan pendampingan hukum secara optimal dan 3 Mei 2023 kasus tersebut telah ditetapkan P21.
Kasus yang ditangani Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel ini, sambung dia, melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap tersangka Antoni.
“Sanksi terhadap pelanggaran UUNo.23 Tahun 2002 tersebut diatas 5 tahun kurungan. Karena pascakekerasan seksual yang dilakukan tersangka Antoni, anak korban dalam kondisi memprihatinkan trauma dan sakit. Apalagi, pelaku kekerasan seksual tersebut merupakan tetangga dan sampai kini masih berkeliaran,” jelas dia.
Karena tersangka hingga saat ini belum ditangkap, terang Maryani, jadi belum ada kepastian kelanjutan proses hukum terhadap tersangka pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
"Kami masih menunggu sehingga sepekan ini, kalau tersangka tidak juga ditangkap kami akan melakukan upaya hukum terhadap Polda Sumsel sebagai institusi," terang dia.
Yayasan LBH APIK Sumsel, tutur Maryani, akan terus melakukan pendampingan sampai perkara tersebut mendapatkan hasil yang seadil-adilnya bagi anak korban. Regulasi hukum untuk penangganan kasus kekerasan seksual sudah cukup banyak, dengan demikian tidak ada alasan pelaku tidak bisa diproses lanjut.
Sementara R, orang tua korban mengatakan, akan terus berjuang menuntut keadilan atas kasus KS yang diderita anaknya.
"Saya akan terus berjuang bersama Yayasan LBH APIK sampai anak kami mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha