JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, menyebut, kekerasan seksual di lingkungan kampus sangat keji. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual harus disegerakan.
Bintang Puspayoga, mendukung sepenuhnya langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang meminta perguruan tinggi di Indonesia segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk Satuan Tugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari laman Kementerian PPPA, Rabu (12/01/2022).
Pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus menurunkan kualitas pendidikan. Bintang juga menekankan, tak hanya pencegahan, penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.
Editor : M. Rizal Effendi