JAKARTA, iNewspalembang.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara, pasca Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan langsung ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Menurut Mahfud MD, terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate yang dilakukan Kejagung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan hati-hati.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi," ujar dia, dalam keterangan di Instagram di akun @mohmahfudmd, Rabu (17/5/2023) malam.
Mahfud mengatakan, keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak bisa menjadikan siapapun sebagai tersangka.
Tapi, ungkap Mahfud, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tandas dia.
Sebelumnya, setelah melalui proses panjang pihak Kejagung yang memeriksa Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi pada proyek BAKTI Kominfo yang merugikan negara senilai Rp8,3 triliun itu, langsung menahan Johnny G Plate.
Editor : Sidratul Muntaha