JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Hari ini juga, Johnny G Plate yang sudah mengenakan rompi tahanan, langsung dibawa pihak kejaksaan ke tahanan.
Penetapan Johnny G Plate yang juga politisi Partai NasDem itu menjadi tersangka, setelah sebelumnya Kejagung memeriksa yang bersangkutan guna mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.
Nah dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian dan memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini, imbuh Yusuf, berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus BAKTI Kominfo ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-kasus-bakti-kominfo.
Editor : Sidratul Muntaha