get app
inews
Aa Read Next : Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut segera Bentuk Task force Terpadu

Rugikan Negara Rp8,3 T, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:45 WIB
header img
Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka dan ditahan Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). ( MPI)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Hari ini juga, Johnny G Plate yang sudah mengenakan rompi tahanan, langsung dibawa pihak kejaksaan ke tahanan.

Penetapan Johnny G Plate yang juga politisi Partai NasDem itu menjadi tersangka, setelah sebelumnya Kejagung memeriksa yang bersangkutan guna mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini. 

Nah dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian dan memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun. 

Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini, imbuh Yusuf, berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus BAKTI Kominfo ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-menkominfo-johnny-g-plate-tersangka-kasus-bakti-kominfo.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut