get app
inews
Aa Read Next : Banding Ditolak, PT Palembang Tegaskan Vonis Eddy Ganefo Tetap 2 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara

Gugat Korban Terkait Kelebihan Bayar Utang, Tersangka Eddy Ganefo Justru Tak Bawa Semua Bukti

Rabu, 17 Mei 2023 | 11:45 WIB
header img
Ketua KADIN Indonesia Eddy Ganefo, saat meninggalkan ruang sidang mediasi di PN Palembang, Rabu (17/5/2023). (iNewspalembang.id/tangkap layar)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ketua KADIN Indonesia Eddy Ganefo menjadi tersangka, terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Korban Maria Fransisca M yang mengadukan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel hingga Eddy Ganefo jadi tersangka tersebut, balik menggugat korban Maria Fransisca M, perihal kelebihan bayar.

Nah, perjalanan kasus ini sendiri saat ini lagi menjalani proses sidang mediasi antara penggugat Eddy Ganifo dan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, di PN Palembang, Rabu (17/5/2023).

Sidang mediasi itu diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara pengugat dan tergugat.

Kuasa Hukum tergugat I, Edward Jaya SH MH menyatakan, pada kasus ini Eddy Ganifo menggugat kliennya Maria Fransisca M terkait pihak penggugat kelebihan bayar.

"Anehnya lagi, sementara ini Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh polda Sumsel," ujar dia, usai sidang mediasi kepada awak media.

Edward mengungkapkan, menurut pengguat bahwa mereka kelebihan bayar sekitar Rp750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar tersebut tidak bisa dibuktikan, tidak membawah berkas, tidak ada bukti pembayaran.

“Kan aneh bisa seperti ini. Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai, tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan," tegas dia.

Edward  menjelaskan, cerita awal mulai perkara ini terjadi sekitar tahun 2014 bahwa tersangka Eddy Ganifo meminjam uang kepada kliennya Maria Fransisca M sebesar Rp1,7 miliar dan berjanji akan membayar selama 1 minggu.

"Kenyataannya, dari tahun 2014 sampai tahun 2023 ini Eddy Ganifo belum juga membayar, yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganifo mengatakan kelebihan bayar, itulah yang membuat kita sedih dan aneh," jelas mantan anggota DPRD Sumsel dua periode itu.

Soal mengapa tersangka Eddy Ganifo tidak dilakukan penahanan, Edward mengatakan, bahwa tersangka Eddy Ganifo tidak ditahan karena ada sidang gugatan perdata.

"Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai dan tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan," kata dia.

Sementara, penggugat Eddy Ganifo, yang ditemani tiga kuasa hukumnya, tidak mau memberikan keterangan dan komentar terkait gugatannya tersebut. Eddy hanya tersenyum dan meninggalkan ruang sidang mediasi.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut