get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumsel Lagi-lagi Temukan Gudang Penimbun BBM Ilegal di Ogan Ilir

Ini Penampakan Wajah dari Dalang Perampokan Senilai Rp591 Juta di Baturaja

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:15 WIB
header img
Pelaku Achmad Mulyadi, dalang perampokan gaji karyawan di SPBU Lubuk Batang, Baturaja, setelah dirungkus polisi di kawasan Plaju, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Buronan Achmad Mulyadi (59), pelaku dari perampokan gaji karyawan senilai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), diringkus petugas saat lagi berada di rumah makan.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, pelaku Mulyadi ini merupakan residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Maluku.

Pelaku ini terlihat lagi menyantap makan malam di salah satu rumah makan di kawasan Plaju, pada kamis (11/5/2023) lalu.

"Pelaku ditangkap petugas kita di kawasan Plaju saat lagi di sebuah rumah makan. Sebenarnya sebelum beraksi, pelaku ini baru saja kena stroke tapi masih nekat," ujar dia, Selasa (16/5/2023).

Agus mengungkapkan, Pelaku Mulyadi ketika melancarkan aksinya ditemani dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu.

“Pelaku Mulyadi ini senior, jadi saat kejadian dia mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya dair mobil. Dia juga residivis kasus seperti ini. Tahun 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, pada 2018 dia beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri modus pecah kaca mobil," ungkap dia.

Agus menjelaskan, dari uang hasil perampokan tersebut Mulyadi mendapat bagian Rp120 juta. Lalu digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya.

"Sekarang pelaku Mulyadi sudah kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP," jelas dia.

Sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga telah meringkus pelaku lainnya yakni Erwin (40) dan Arid (35). Erwin yang juga residivis sejumlah kasus kejahatan, ditangkap pada (31/10/2022) lalu, berikut barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.

Kemudian, Arif yang menggunakan uang hasil rampokan tersebut untuk berkeliling Indonesia, ditangkap pada Kamis (19/1/2023) di rumah calon istrinya.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut