get app
inews
Aa Read Next : Respons Keluhan Warga, DPRD Muba Gelar RDPU Soal Tapal Batas dan Dampak Penambangan Batubara

Dugaan Perusakan Lahan, Warga Muara Maung Lahat Laporkan PT IJAP dan PT ACI ke Menko Polhukam

Kamis, 20 April 2023 | 12:15 WIB
header img
Perangkat desa dan petugas Polres Lahat saat meninjau lokasi dugaan perusakan lahan milik pelapor Gusman Aswari, di Desa Muara Maung, Dusun 2, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu. (iNewspalembang.id/ist)

LAHAT, iNewspalembang.id -  Warga Muara Maung, Kabupaten Lahat, Sumsel, melaporkan dugaan tindak perusakan kebun/tanah oleh dua perusahaan ke Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pelapor, Gusman Aswari (50), warga Desa Muara Maung, Dusun 2, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, pada 17 April 2023 itu melaporkan PT Indah Jaya Abadi Pratama (PT IJAP) pemegang KP, IUP dan PT Anugerah Covindo Indonesia (ACI) yang merupakan subkon dari PT IJAP.

Dalam laporan aduan tersebut, Pelapor Gusman Aswari menyampaikan, bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 dan Tanggal 18 Januari 2023 lalu pernah mengirimkan surat ke Kantor Dirjen ESDM Pusat Jakarta, Kantor ESDM Sumsel, Kantor DLH Sumsel dan juga instansi yang terkait, Kemudian membuat Laporan Polisi (LP) Nomor : LPN/03/I/2023,SUMSEL/RES LHT, tertanggal 02 Januari 2023.

"Bahwa kedua perusahaan terlapor PT IJAP dan PT ACI merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan mengenai perusakan kebun saya (pelapor) dengan luas lebih kurang 2.000 M2 hingga 4.000M2 dengan foto copy surat tanah dan foto - foto kebun yang rusak. Semua berkasnya ada," ujar dia, Selasa (19/4/2023).

Pelapor Gusman menceritakan, kronologis kejadiannya bermula pada tanggal 28 November 2022, telah terjadi tindak pidana dugaan perusakan/penggusuran kebun/perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT ACI Lahat (subkon PT IJAP) pemegang IUP. Perusakan itu sendiri baru diketahui Pelapor (Gusman Aswari) ketika yang akan pergi mengecek lokasi kebun di Ataran Sungai Udangan.

Esok harinya, tanggal 29 November 2022, Pelapor Gusman Aswari 
bersama lima tetangganya ingin memastikan lagi tanah yang diduga telah digusur/dirusak oleh PT ACI Lahat (subkon PT. IJAP). Ternyata benar masuk dalam peta sket tanah Pelapor Gusman Aswari, hal itu berdasarkan tanda pohon dan batas tanah yang ada dan titik koordinat GPS yang sudah ada, ternyata tanah Pelapor Gusman Aswari sudah tergusur lebih kurang 2.000M2 hingga lebih kurang 4.000M2. 

Pelapor Gusman melanjutkan, sebenarnya sudah melakukan upaya dengan memberi surat peringatan kepada PT IJAP dan PT ACI dengan somasi tiga kali diantaranya, somasi pertama tanggal 14 Desember 2022, somasi ke dua tanggal 21 Desember 2022 dan somasi ke tiga tanggal 24 Desember 2022. Namun kedua perusahaan itu tidak ada itikad baik membalas somasi tersebut atau menemuinya untuk mediasi atau upaya menyelesaikan perkara itu.

Pelapor Gusman meminta agar PT IJAP dan PT ACI Lahat segera menyelesaikan perkara terkait  tanah/lahan yang sudah dirusak dan sudah berubah dari bentuk aslinya. 

Apalagi, Pelapor sudah ke empat kalinya mengirimkan surat, namun dinas terkait dalam hal ini Dirjen ESDM dan Dinas lingkungan Hidup belum ada satupun yang mengecek perkara tersebut. Bahkan klausal pokok perkara ada indikasi pengaburan dan dugaan 
adanya upaya-upaya Kriminalisasi terhadap pelapor melalui kepolisian.

"Dengan akan adanya dugaan-dugaan kriminalisasi dan gratifikasi dalam perkara ini, mohon agar kiranya Menko Polhukam, Kapolri dan Komisi VII DPR RI, Satgas Mafia Tanah bersama-sama mengecek Dirjen ESDM Pusat Jakarta, Kadiv Propam Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera mengecek ke lokasi terkait adanya dugaan tindak pidana perusakan tanah/kebun masyarakat," ungkap dia.

Sesuai ketentuan Perundang-undangan dokumen AMDAL wajib dipajang di kantor desa tempat PT IJAP mendapatkan persetujuan AMDAL dari masyarakat setempat. Lalu berdasarkan Permen ESDM Nomor 34 tahun 2016 Jo Permen ESDM Nomor 11 tahun 2018 Jo Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020, setiap pemilik ijin usaha jasa pertambangan hanya dapat mengerjakan sesuai dengan sub bidang yang telah diajukan dan disetujui oleh pemerintah dengan mengedepankan kaedah-kaedah penambangan yang baik.

Berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 98 dan pasal 99 
perbuatan kedua perusahaan tersebut dapat diancam dengan pidana 3 tahun dan denda Rp10.000.000.000. Sampai saat ini kegiatan tambang PT IJAP dan PT ACI masih terus berlangsung. 

Kemudian, jelas Gusman, untuk mengecek dokumen Amdal titik penataan serta mengecek daerah operasional, KP, IUP PT.IJAP dan menyetop kegiatan penambangan, bila perusahaan terbukti tidak menjalankan kaedah-kaedah penambangan dengan
baik. 

"Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai kepada PT IJAP, sebagai bentuk protes warga masyarakat atas tindakan dan tidak adanya itikat baik kepada masyarakat kecil. Kami sebagai masyarakat mohon 
perlindungan dan atensinya," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut