get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Laporkan Istrii ke Polisi Malah Divonis Dua Bulan Penjara

Terkait Putusan Heboh Penundaan Pemilu 2024, KY segera Periksa Hakim PN Jakpus

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:15 WIB
header img
Komisi Yudisial. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 terus mendapat sorotan dan beragam respons.

Salah satu respons terhadap hasil dalam sidang yang digelar di PN Jakpus kemarin, dengan Hakim Ketua H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus itu, datang dari Komisi Yudisial (KY).

Pihak KY menilai putusan tersebut memang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. 

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyampaikan, pihaknya segera mendalami putusan yang dibuat PN Jakpus tersebut. Terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

“Salah satu pendalamannya dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujar dia, Jumat (3/3/2023).

Miko mengungkapkan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Sementara KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ungkap dia.

Putusan pengadilan, jelas Miko, tidak bekerja di ruang hampa. KY mengingatkan putusan hukum apa pun harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan konstitusi lain.

"Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," tegas dia.

Sebelumnya, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Kamis, (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KY Bakal Periksa Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ky-bakal-periksa-hakim-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut