get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiba-tiba Semua Foto Harvey Moeis Hilang di Instagram Sandra Dewi, Termasuk Momen Pernikahan Mereka

Begini Respons MA Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Pidana Penjara yang Diputuskan Majelis Hakim

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:45 WIB
header img
Mahkamah Agung merespons terhadap putusan vonis Majelis Hakim kepada Harvey Moeis. (iNewspalembang.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Vonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Sorotan dan respons tersebut salah satunya muncul dari Mahkamah Agung (MA), yang menilai terlalu ringan. Menurut Ketua MA, Suharto, dalam memutus perkara, hakim didasari oleh pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.

Suharto menilai, ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

“Sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya,” ujar dia pada konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dalam persidangan, ungkap Suharto, juga perlu dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Karena, hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal yang didasari oleh alat bukti dalam memutuskan suatu perkara.

“Pertama menciptakan adanya kepastian hukum, yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan,” ungkap dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka ialah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah dan Suparta. 

"Menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum banding perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, hakim memvonis Harvey Moies 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut