JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hakim MK, Saldi Isra, pertimbangan hukum dalam putusan MK mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Salah satu pertimbangan hakim MK pernah menolak permohonan hal tersebut.
"Artinya Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ujar Saldi Isra, Selasa (26/2/2023).
Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ungkap Saldi Isra, pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semua putusan itu, ada 5 permohonan ditolak, sedangkan putusan-putusan lainnya tidak dapat diterima.
"Oleh karena itu isu konstitusional yang dimohonkan dalam permohonan q quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan sebelumnya," ungkap dia.
Saldi Isra menjelaskan, dalam permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan kaidah hukum tunduk dalam kaidah bahasa Indonesia. Dalil itu, sambung dia, tidak jelas sehingga harus dikesampingkan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Ini Pertimbangan Hakim ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mk-tolak-gugatan-masa-jabatan-presiden-ini-pertimbangan-hakim.
Editor : Sidratul Muntaha