get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Demokrat Jadi Dua Parpol Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg 2024 ke MK

Ini Alasan Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:05 WIB
header img
Hakim MK tolak semua permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hakim MK, Saldi Isra, pertimbangan hukum dalam putusan MK mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Salah satu pertimbangan hakim MK pernah menolak permohonan hal tersebut.

"Artinya Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ujar Saldi Isra, Selasa (26/2/2023).

Pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ungkap Saldi Isra, pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semua putusan itu, ada 5 permohonan ditolak, sedangkan putusan-putusan lainnya tidak dapat diterima. 

"Oleh karena itu isu konstitusional yang dimohonkan dalam permohonan q quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan sebelumnya," ungkap dia.

Saldi Isra menjelaskan, dalam permohonan itu, pemohon meminta MK menyatakan kaidah hukum tunduk dalam kaidah bahasa Indonesia. Dalil itu, sambung dia, tidak jelas sehingga harus dikesampingkan.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Ini Pertimbangan Hakim ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/mk-tolak-gugatan-masa-jabatan-presiden-ini-pertimbangan-hakim.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut