JAKARTA, iNewspalembang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pencegahan terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo bepergian ke luar negari meski sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali, karena proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Ya pasti kemudian kami lakukan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).
"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," imbuh dia.
Sementara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.
"Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan," kata Achmad Nur Saleh.
KPK sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
Editor : Sidratul Muntaha