JAKARTA, iNewspalembang.id – Deputi Penindakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menerima tambahan kekuatan 15 personel dari kepolisian.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, bahwa KPK sendiri memang kekurangan personel pada Deputi Penindakan.
"Betul. Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja (ABK) yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari APH lain," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (31/1/2023).
Tambahan personel kepolisian tersebut, ungkap Ali, sudah melalui mekanisme seleksi sesuai aturan. Salah satunya, seleksi pendidikan khusus sebagai penyelidik dan penyidik. Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022.
"KPK berterima kasih kepada Polri yang mengirim personel terbaiknya untuk mengabdi melalui dan bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkap dia.
Sebelumnya, Polri telah mengirim 15 personel polisi dari tingkat Bareskrim hingga Polda untuk bertugas menjadi penyidik di KPK.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo menitipkan pesan kepada para anggota Polri yang bakal bertugas di KPK.
"Saya berikan arahan agar menjaga marwah institusi Polri dan menjadi penyidik yang berintegritas. Saya ingatkan juga hati-hati dalam bertugas, jaga diri dan jaga nama baik Polri," kata Cahyono kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Alasan KPK Tambah 15 Polisi di Deputi Penindakan ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-alasan-kpk-tambah-15-polisi-di-deputi-penindakan/2.
Editor : Sidratul Muntaha