get app
inews
Aa Read Next : Belum Sempat Nikmati Upah Rp3 Juta, Kurir Sabu Ini Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Diciduk saat Pesta Sabu, Tiga Sopir Truk di Palembang Ini Ternyata Pengangkut BBM Ilegal

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:05 WIB
header img
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu, dari penangkapan tiga sopir truk, di Mapolsek Plaju, Selasa (10/1/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus tiga sopir truk yang tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang.

Tiga sopir bernama Bismar (43), Ahmad Solihin (29), Hendra Sopian (34), yang semuanya tercatat warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin itu, diringkus petugas pada Sabtu (7/1/2023) malam lalu.

Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah bong, 1 paket kecil narkotika jenis Sabu, langsung dibawa ke Mapolsek Plaju untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Plaju AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tiga sopir truk yang ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di Jalan Kapten Robani Kadir itu, karena adanya informasi dari masyarakat.

"Saat penggerebekan dan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota Reskrim langsung melakukan pengecekan. Benar saat di TKP ada tiga orang sedang menggunakan narkoba," kata dia kepada awak media di Mapolsek Plaju, Selasa (10/1/2023).

Kemudian, ungkap Firmansyah, saat ketiga sopir itu diinterogasi, semuanya juga mengaku bahwa menjadi sopir pengangkut bahan bakar minyak ilegal.

"Untuk proses hukum pengguna narkoba kami proses di Polsek Plaju, sedangkan untuk perkara BBM nya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang," ungkap dia.

Firmansyah menjelaskan, barang bukti disita dari ketiga tersangka adalah 1 unit alat penghisap bong, sisa pakai sabu, dan dua unit mobil kendaraan jenis mobil grand max bermuatan 2 ton masing - masing mobil.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas dia.

Sementara, tersangka Hendra mengakui telah memakai narkotika jenis sabu bersama ketiga rekannya.

"Kami berempat menggunakan Sabu dengan cara patungan, saya, Bismar, Ahmad, dan Akib (DPO). Kami memakainya di rumah Akib, dan membeli Sabu dapatnya dari Akib," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut