get app
inews
Aa Read Next : Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan di Palembang, Kapolrestabes Sebut Bukan Perampokan

Belum Sempat Nikmati Upah Rp3 Juta, Kurir Sabu Ini Dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Senin, 17 April 2023 | 14:35 WIB
header img
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menunjukan barang bukti sabu, di di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus kurir sabu asal Palembang, FS (53), seberat 548 gram di rumah kontrakannya, Sabtu (15/4/2023).

Pelaku ini tercatat warga Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) Palembang itu, kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menyatakan, tertangkapkan pelaku ini bermula ketika petugas menerima laporan masyarakat dan selanjutnya memancing tersangka yang sedang duduk di rumah kontrakannya. 

"Anggota kita langsung menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti sabu," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4/2023).

Harryo mengungkapkan, selain kurir FS ini, ada lagi teman pelaku bernama Jon yang juga seorang kurir, sebelumnya memang teman satu sel dengan FS di Riau dengan kasus yang sama seperti sekarang ini yakni narkoba. 

"Pelaku membawa sabu dari Riau ke Palembang yang dibiayai pelaku Jon, kemudian dari keterangan pelaku ke kita tiba di Palembang pada Sabtu 15 April 2023 sektiar pukul 01.00 WIB," ungkap dia.

Dalam perjalanan pelaku ke Palembang, jelas Harryo, pelaku menggunakan Bus Rapi dan barang haram itu disimpan pelaku dalam tas dan barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang bernama Awi.

Dari penangkapan itu, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menyita barang bukti sabu seberat 548 gram, satu buah tas sandang warna biru, satu unit ponsel merk Strawberry ST 77 warna hitam beserta nomor simcard dan satu potong celana panjang jeans warna Biru.

“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, Pidana Penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebanyak Rp10 miliar,” tegas dia.

Sementara, pelaku FS mengakui perbuatannya dan berdalih mendapatkan upah untuk satu kali antar sebesar Rp3 juta.

"Saya hanya mendapat upah Rp3 juta bila berhasil mengantar sabu ini kepada orang yang bernama Awi," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut