JAKARTA, iNewspalembang.id – Sembilan fraksi termasuk PKS sepakat Rancangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna DPR Selasa (6/12/2022).
Nada sepakat tersebut setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III. Hanya saja, Fraksi PKS memberikan catatan dalam RKUHP.
Pada momen tersebut, Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis, keluar ruangan rapat paripurna dengan mengatakan ingin menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, yang memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dan fraksi terhadap pengesahan RKUHP.
"Saya tanyakan kepada fraksi, apakah RUU tentang KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," pertanyaan Dasco itu langsung dijawab setuju dan ditandai ketukan palu.
Dasco mengungkapkan, semua sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan.
“Saya sudah memberi kesempatan pada fraksi PKS untuk memberikan catatan pada paripurna. Fraksi PKS malah mau mencabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Rapat Paripurna, DPR Sahkan RKUHP Jadi UU ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/rapat-paripurna-dpr-sahkan-rkuhp-jadi-uu.
Editor : Sidratul Muntaha