PALEMBANG, iNews.id - Gara-gara nekat mencuri tembaga di tempatnya bekerja, Kusmiyadi (23) warga Dusun I, Desa Tunas Jaya, Kelurahan Tunas Jaya, Kecamatan Pemaca, Kabupaten OKU Selatan dan Vido Riyadi (23) warga Desa talang kebang, Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin yang diketahui merupakan karyawan korban Saryanto (40), harus berurusan dengan Polrestabes Palembang.
Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan dua pelaku karena mencuri tembaga di tempatnya bekerja, yakni di pabrik kerupuk ampera 89 yang beralamat di Jalan Soak Simpur, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kedua pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB dan tanpa perlawanan sama sekali.
Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, tertangkapnya pelaku atas laporan pemilik pabrik kerupuk ampera 89 tempat para pelaku bekerja.
"Berkat rekaman CCTV yang diberikan korban, kita berhasil mengamankan kedua pelaku saat bekerja di TKP dan tanpa perlawanan anggota kita langsung membawa keduanya ke Mapolrestabes Palembang," ujarnya, Rabu (8/12).
Dari kicauan pelaku, mereka beraksi menunggu situasi aman jadi pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 00.05 WIB. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana pendek warna coklat.
"Atas ulahnya keduanya terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Vido mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksi itu berdua, kami mengambil tembaga yang sudah terpotong dan di jual ke tukang barang bekas seharga Rp400 ribu," tuturnya.
Editor : M. Rizal Effendi