Buser Polsek Rambutan Ringkus Empat Pencuri Buah Sawit di Desa Baru Banyuasin
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/8d417_gambar-polsek-rambutan-banyuasin.jpg)
PANGKALAN BALAI, iNEWSpalembang.id – Jajaran tim buser Polsek Rambutan, Kabupaten Banyusin, meringkus empat pelaku pencurian kelapa sawit, pada Minggu (9/2/2025) kemarin.
Empat pelaku pencurian tersebut yakni, Edi (52), warga Desa Tanjung Kerang; Doni Damara (20), warga Desa Plajau; Riamon (30) warga Desa Tanah Lembah; dan Herisko (24) warga Tanjung Kerang, Banyuasin.
Menurut Kapolsek Rambutan, AKP Ledi, aksi pencurian sawit yang dilakukan empat tersangka itu terjadi di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga 00.30 WIB.
“Lalu diketahui oleh korban Alpino (42), yang juga Kepala Desa (Kades) Baru, dan bersama warga melakukan pengintaian. Saat itu empat tersangka sedang menyodok buah sawit. Hingga akhirnya melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Rambutan,” ujar dia didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khadafi, Selasa (11/2/2025).
Ledi mengungkapkan, buah sawit yang berhasil dikumpulkan para tersangka itu diangkut menggunakan kapal ketek, lalu sawit dijual kepada pengepul sawit dengan harga perkilo Rp1.500.
“Jadi, setelah kita medapat laporan dari masyarakat yang mana salah satunya Kades Baru, soal aksi pencurian sawit, anggota buser langsung menuju ke TKP dan mengamankan empat tersangka,” ungkap dia.
AKP Ledi menjelaskan, saat melakukan aksinya, ada lima pelaku, namun satu pelaku berhasil melarikan diri dari penggrebekan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengejaran terhadap satu pelaku tersebut.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti (BB) sebanyak 30 tandan buah sawit, 1 buah kapal ketek, 1 buah alat tojok, dan 1 buah egrek.
Empat tersangka dan barang bukti sudah kita sita. Para pelaku ini kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” jelas dia.
Sementara, Edi, salah satu pelaku berkilah, bahwa perbuatan pencurian ini baru dilakukannya satu kali.
“Baru satu kali ini (mencuri) pak, rencana sawit curian ini akan dijual ke pengepul seharga Rp1.500 perkilo dengan total uang didapat Rp1,5 juta. Uangnya dibagi dan digunakan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari,” kata dia berkilah.
Editor : Sidratul Muntaha