PALEMBANG, iNewspalembang.id – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Bijaj (27), dengan mudah dibekuk jajaran Polsek Kalidoni Palembang, usai memetik motor Honda Beat, Kamis (17/11/2022) lalu.
Pelaku Bijaj, yang tercatat warga Jalan Pengadilan Tinggi Blok B, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang lebar, Palembang, ditangkap petugas di depan rumahnya.
Kejadian ini bermula, ketika korban Tri Wulandari (23) warga Jalan Pasundan Kecamatan Kalidoni, Palembang, hendak bertamu ke rumah temannya Ana (18) di Jalan Mayor Zein, Lorong Sukarame, Kecamatan Kalidoni.
Kemudian korban Tri memarkirkan motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BG-4608-AFC tepat di depan Lorong Sukarame. Nah pada saat itulah, pelaku bersama tiga komplotannya mendekati motor korban. Lalu langsung beraksi dengan merusak kunci motor korban dengan kunci letter T.
Sayangnya, aksi pelaku tak berlangsung lancer. Karena korban yang akan pulang dan terkejut melihat kondisi stop kontak motornya rusak, dengan ada kunci letter T tertancap. Melihat hal itu, korban bersama temannya langsung mendatangi Mapolsek Kalidoni melaporkan kejadian itu.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, setelah korban melaporkan kejadian itu, maka pihaknya menyarankan agar korban menunggu di rumah temannya.
“Motor korban sendiri masih ditinggalkan di tempat semula. Itu untuk memancing pelaku keluar kembali mengambil kendaraan milik korban,” ujar dia, Sabtu (19/11/2022).
Dwi mengungkapkan, saat itu anggota Polsek Kalidoni sudah menunggu tidak jauh dari motor, sambil mengamati bila pelaku datang kembali untuk mengambil motor tersebut.
“Sekitar 30 menit menunggu, tersangka Bijai kembali dan langsung mengambil motor itu, lalu kabur dengan cepat membawa motor korban. Lalu anggota kita mengikuti sampai ke rumah pelaku. Saat berada di depan rumahnya pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap dia.
Kapolsek Kalidoni melanjutkan, petugas juga menyita barang bukti berupa Kunci Letter T, serta satu unit sepeda motor milik korban.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha