PALEMBANG, iNews.id – Junaidi alias Edi (60), pelaku penusukan kepada mantan istri dan anak tirinya di halaman sekolah SIT AR Ridho, Rabu (11/5) pagi lalu, berhasil dibekuk polisi.
Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap pelaku Edi di persembunyiannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (27/5) sore. Dalam pelariannya, pelaku membawa anaknya yang masih berusia tujuh tahun hasil hubungan dengan korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika ia nekat menikam mantan istrinya itu karena kesal anaknya ditemui korban tanpa izinnya.
“Korban saat itu datang bersama anak tirinya membawa makanan untuk menemui anak mereka. Pelaku yang melihat itu marah dan langsung menyerang korban dengan membabi buta,” kata Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, PP, SIK, MSi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik, SH, Senin (30/5/2022) siang.
Selanjutnya, pelaku Edi kabur dan membuang semua alat komunikasi, sehingga petugas sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat. Tersangka mengakui perbuatannya.
"Saya khilaf Pak. Saat kejadian itu, saya hendak menjemput anak yang memang sekolah di situ. Saat melihat mantan istri dan anak tiri, aku langsung gelap mata dan mencabut pisau lipat sepanjang 20 cm.Pisau itu biasa saya pakai untuk memotong pucuk daun dan buah di kebun,” kata tersangka Edi.
Usai menyerang dan melihat kedua korban yang terluka parah, tersangka langsung kabur mengendarai sepeda motornya.
Editor : M. Rizal Effendi