get app
inews
Aa Read Next : Bicara Tentang Pencalonan Bupati Muba, Beni Hernedi Sebut Ada Hal yang Terus Terngiang-ngiang

Nama Beni Hernedi Dicatut Penipuan Via Whatsapp, Kuasa Hukum: Kami akan Tempuh Jalur Hukum!

Jum'at, 11 November 2022 | 17:15 WIB
header img
Eks Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, akan menempuh jalur hukum bila pelaku yang melakukan modus penipuan atas nama dirinya masih terjadi. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Penipuan dengan modus mengirim pesan lewat aplikasi Whatsapp, yang mencatut nama tokoh atau pejabat semakin ramai.

Kali ini, modus penipuan itu giliran mencatut nama eks Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi. Setidaknya sudah ada tiga korban yang hampir terpedaya oleh modus yang dimainkan si pelaku tersebut.

Menurut Direktur Kantor Hukum Akar Rumput, Rizal P Lubis SH, didampingi Adv yang tergabung di akar rumput selaku Kuasa Hukum Beni Hernedi, pihaknya mengklarifikasi terkait penipuan yang mengatasnamakan Beni hernedi untuk bantuan sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK).

“Karena sampai sekarang yang terkomfirmasi sudah ada tiga orang yang di hubungi si penipu lewat WA (Whatsapp) dengan nomor ponsel 081234351069. Si penipu memasang foto profil Pak Beni,” ujar dia, Jumat (11/11/2022).

Rizal mengungkapkan, nomor yang mengirimkan pesan WA ke lembaga TK di Keluang, Muba, itu jelas-jelas bukan nomor Beni Hernedi yang juga Pembina Akar Rumput.

“Kami menyatakan itu bukan nomor WA (Whatsapp) pak Beni. Beliau juga tidak pernah meminta atau menyuruh akan memberi bantuan seperti yang dibuat dan disebarkan melalui WA tersebut,” ungkap dia.

Sebagai Kuasa Hukum dari Beni Hernedi, tegas Rizal, apabila hal ini tetap berlanjut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Karena ini jelas penipuan yang diatur di KUHP dan Undang-Undang ITE,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut