PALEMBANG, iNews.id – Pelaku cabul Terhadap Anak atau perbuatan cabul sesama kelamin (LGBT), berhasil diamankan Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil diamankan, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB
Pelakunya yakni DS (18), warga Sukarame Palembang diamankan sedang berada di Km 7 Palembang.
Diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, jika pelaku dan korban berinisial NZ (13) menjalin pacaran.
Dalam proses pacaran inilah, pelaku berbuat tidak senonoh hingga aksi pencabulan dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.
Aksi ini dilakukan pelaku kepada korban di dua kali, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah Firza di Jalan Sukabangu II, Dekat SMP 46, Kecamatan Sukarami Palembang dan 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku Jalan Sukamaju Gang Wakaf, Kecamatan Sukarame Palembang.
"Pelaku yang berjenis kelamin wanita ini saat melakukan aksinya dengan pacarnya yang sesama jenis dari keterangannya ke kita, saat melakukan aksinya dia tidak melepas pakaian sehingga tidak membuat curiga korban," katanya.
Atas ulanya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban," tambahnya.
Sementara itu, pelaku DS mengatakan, bahwa sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga, awalnya hubungan kami itu hanya cium-ciuman saja, namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan. Untuk menghilangkan curiga saya saat melakukan itu menggunakan pakaian, dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," aku dia.
Dirinya menuturkan, bahwa sempat mengancam korban untuk putus bila keinginannya tidak di penuhi.
"Memang saya mengancam korban dengan itu dan juga hal itu kami lakukan usai menonton film dewasa," bebernya.
Editor : M. Rizal Effendi