get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Muba, Masyarakat Desak Proses Segera Dugaan Money Politik Paslon Nomor Urut 2

MPR RI Usulkan Pilkada Dipercepat Tahun 2023

Senin, 06 Desember 2021 | 11:03 WIB
header img
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan . (Foto : Humas MPR RI)

JAKARTA, iNews.id -  Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengusulkan pemilihan  kepala daerah (pilkada) dipercepat pada 2023. Meningat banyak masa jabatan kepala daerah yang habis di tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, MPR RI mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melaksanakan Pilpres (pemilihan presiden) dan Pileg (pemilihan legislatif)  pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang, yang sudah sesuai dengan kesepakatan awal dan masih relevan.

Syarief  menilai  Pilpres dan Pileg sudah tepat dilaksanakan di bulan Februari 2024, sehingga ada jeda dengan Pilkada Serentak pada bulan November 2024, untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional ini. "Tanggal  pemilihan pada 21 Februari 2024 sudah sangat tepat untuk disepakati," ucap Syarif, dikutip dari situs MPR RI, Senin (6/12/2021).

Ia mengatakan, konsekuensi dari pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024 ini, adalah beban kerja yang sangat berat. "Sehingga  kita harus cermat dalam menentukan tanggal pelaksanaannya," kata Syarief. 

Menurutnya, beban tersebut bisa saja memberatkan daerah-daerah, salah satunya beban anggaran yang besar. Karena harus membiayai pelaksanaan dua kali pemilihan dalam setahun. "Butuh jeda agar daerah bisa mengambil nafas" Syarief menegaskan lagi.

Pemerintah juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat pilkada, khususnya pada daerah yang terjadi kekosongan kepemimpinan definitif. Khususnya pada daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023

"Kami mengusulkan agar  diambil alternatif memajukan pelaksanaan Pilkada di tahun 2023,"  Syarief menyarankan.

Langkah ini juga mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan Pjs (pejabat sementara) Kepala Daerah yang sangat banyak jumlahnya. Karena akan ada sekitar 101 kepala daerah yang habis masanya pada tahun 2022, dan  ada sekitar 170 daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2023. 

"Ini tentu butuh Pjs Kepala Daerah dalam jumlah yang sangat besar, sehingga membuat efektivitas pemerintahan menjadi berkurang," katanya lagi.

Terakhir ia mendorong  seluruh stakeholder lebih bijak  menentukan tanggal pelaksanaan pemilu, agar  pelaksanaan pemilihan  menjadi ajang pesta demokrasi bersama, bukan malah menjadi beban kerja  bagi pelaksana pemilu dan peserta pemilu.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut