get app
inews
Aa Read Next : Wanita di Palembang Ditipu Polisi Gadungan, Uang Rp158 Juta Raib

Ditetapkan Tersangka, Ridho Langsung Dijemput Polisi Buntut Duel Maut

Sabtu, 04 Desember 2021 | 13:46 WIB
header img
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi

PALEMBANG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan M.Ridho, sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menyebabkan tewasnya Husni, warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (3/12/2021) pukul 09.30 WIB.

Ridho yang pasca kejadian mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, tak lama setelah itu langsung dijemput Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk diminta keterangannya.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Jumat (3/12/2021), mengungkapkan, jika Ridho telah ditetapkan sebagai tersangka, karena korban Husni tewas menuju perjalanan ke rumah sakit.

Tri membenarkan, terjadinya duel berdarah tersebut, karena korban meminjam uang dengan pelaku. Kemudian pelaku menagih uangnya, namun korban tidak terima hingga terjadilah duel maut tersebut.

"Jadi, saat pelaku menagih utang pada korban. Kemudian terjadi cekcok hingga saling tusuk, dan menyebabkan korban meninggal diperjalanan menuju rumah sakit," tutupnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut