get app
inews
Aa Read Next : Pastikan Stok Beras di Sumsel Aman hingga Maret 2024, Pj Gubernur Sumsel Tetap Ingatkan Peran Bulog

Waduh ! Ini Penyebab Stok Cadangan Beras Bulog Kian Menipis

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:15 WIB
header img
Ilustrasi Beras Bulog (FOTO: SINDONEWS)

 

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) menilai upaya bulog untuk terus menyerap beras petani tanpa mengantisipasi ruang penyalurannya (captive market) oleh pemerintah, menimbulkan penumpukan beras. 

Kondisi ini membuat kualitas dan mutu beras tersebut menurun. 

Ketua PATAKA, Ali Usman, menilai jika hal ini terdapat faktor kesengajaan melemahkan Bulog atau BUMN pangan ini. "Apalagi dipaksa menyerap dengan menggunakan dana komersial. Bayangkan disuruh menyerap, disimpan di gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022). 

Ali menambahkan, sebelumnya beras Bulog disalurkan melalui program Rastra/Raskin yang sebenarnya merupakan program mapan dari pemerintah pusat karena menjaga ketahanan pangan rakyat dan menjaga inflasi di daerah dan nasional. 

Di samping itu, menurut Usman, harapan baru ketika Perpres No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/Bapanas diterbitkan memberikan oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain. Perpres ini akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Bulog. 

"Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bappenas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian merancang Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober. 

Ali menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. 

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," pungkasnya. 

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:23 WIB oleh Advenia Elisabeth dengan judul "Stok Cadangan Beras Bulog Menipis, Ini Biang Keladinya!". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/924403/34/stok-cadangan-beras-bulog-menipis-ini-biang-keladinya-1666854631

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut