JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang masuknya pelancong yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Pelarangan ini untuk mengantisipasi munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Aturan itu telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Angga di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi