get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdi Sambo dan Istri Ajukan Kasasi ke PN Jaksel, Upaya Lolos dari Jerat Vonis Mati

Ingin Cepat Dilimpahkan ke Jaksa, Polri Percepat Pemberkasan Putri Candrawathi

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:55 WIB
header img
Tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Proses pemberkasan tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, terus dikebut Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, langkah dikebutnya pemberkasan tersebut agar berkas penyidikan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Pemberkasan juga harus cepat dilakukan. Sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi Prasetyo, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik tim khusus Bareskrim Polri, ungkap Dedi, terus bekerja secara profesional dan cermat dalam menyidik perkara Brigadir J. 

"Proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan juga harus cepat dilakukan," ungkap dia.

Kasus perkara pembunuhan Brigadir J ini ada berkas empat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi masih akan dilanjutkan pada Rabu 31 Agustus 2022 pekan depan. Sementara pada Selasa 30 Agustus, penyidik melakukan rekonstruksi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut