PALEMBANG, iNewspalembang.id - Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang resmi menahan oknum anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra, M Syukri Zen (66), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perempuan, Kamis (25/8/2022) dini hari.
Awalnya kasus ini dilaporkan korban berinisial JW (31) warga Demang Lebar Daun, melaporkan tersangka Syukri Zein ke Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, dengan Nomor Laporan Polisi: LPB/536/VII/2022/SEK IB 1/RESTABES PLG/POLDA SUMSEL /TERTANGGAL 05 AGUSTUS 2022.
Hanya saja, usai penganiayaan yang dilakukan Syukri Zein ini viral, maka kasus di ambil alih oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang. Tak menunggu waktu lama, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum Syukri Zein sebagai tersangka, dan petugas menjemput paksa dilakukan penahanan.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, berdasarkan bukti dan keterangan ahli terkait peristiwa penganiayaan, maka pihaknya telah melakukan penahanan oknum anggota DPRD tersebut.
“Setidaknya sudah ada lima saksi yang diperiksa penyidik yang berada di TKP. Akhirnya kita melakukan upaya paksa kita menangkap seseorang berinisial MSZ untuk kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia, Kamis (25/8/2022).
“Tadi malam (dini hari) kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” tegas dia.
Ngajib mengungkapkan, proses penyelidikan ini terkait laporan pelapor pada tanggal 05 Agustus lalu, atas kejadian penganiayaan korban seorang perempuan saat menunggu antrian pengisian BBM di SPBU Demang, kasus sempat viral.
“Hasil penyelidikan kita dari keterangan saksi, keterangan ahli hasil visum, dan bukti petunjuk CCTV dan video yang melihat langsung di TKP serta beberapa saksi pun sudah diminta keterangan,” ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi dan tersangka, memang betul motifnya, pada saat kejadian ada antrean mobil untuk mengisi BBM. Kemudian tersangka akan menyalip antrean tersebut.
“Akhirnya terjadi saling tegur, pelaku juga menyampaikan kata kata yang tidak etis, ada ketersinggungan disitu terjadilan pemukulan, ada beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan serta jadi. Kita sudah memeriksa 5 saksi,” jelas Ngajib.
Plat Mobil Tersangka Syukri Zein Tak Sesuai Aturan dan Sudah Dilepas
Kapoltabes Palembang Ngajib menuturkan, terkait plat nomor kendaraan yang ada ‘bintang’, penyidik Reskrim membenarkan bahwa ada spek pada kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Tetapi nomor pada kendaraan tersebut benar. Saat di cek kembali oleh petugas plat kendaraan yang dimaksud yang sempat viral tidak digunakan lagi alias dilepas,” tutur dia.
Sementara, tersangka M Syukri Zen mengakui dijemput di kediamannya dini hari tadi.
“iya dijemput tengah malam di rumah, untuk kronologi saya tidak bisa ngomong, saya ada pimpinan cukup pimpinan saya saja yang ngomong, kita sudah ada upaya damai dengan korban,” ujarnya berkilah.
Tersangka M Sukri Zen dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Sidratul Muntaha