get app
inews
Aa Read Next : Dua Oknum Diamankan Mabes Polri, PT GPU Beri Klarifikasi Soal Gangguan Aktivitas Penambangan

Begini Penampakan Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik di Mabes Polri Hari Ini

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:45 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya di sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (dok. Polri)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Proses jalannya sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo, dalang dari rencana pembunuhan Brigadir J mulai digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri tiba Mabes Polri pada pukul 07.30 WIB, meski jalannya sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Penampakan mantan Kadiv Propam Polri dalam sidang tersebut menggunakan seragam Polri dengan pangkat bintang 2 di pundaknya.

Nah tepat di hadapan Ferdy, duduk para anggota Komite Kode Etik Polri (KKEP). Sementara, sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sidang KKEP merupakan sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, dalam susunan organisasi KKEP keanggotannya harus berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau Irjen. Dengan demikian pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.

Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang memantau jalannya sidang.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut