get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Muhammadiyah Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Dipermalukan Rektor Unila

Senin, 22 Agustus 2022 | 07:45 WIB
header img
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas. (ANTARA)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai mencoreng dan memalukan pendidikan di Indonesia.  

"Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air," kata Ketua PP Muhammadiyah, Anwar abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/08/2022).

Anwar mengungkapkan, pimpinan perguruan tinggi seharusnya dapat menjadi tauladan yang baik dengan mengamalkan sikap anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Meski demikian, Anwar melanjutkan, turut menyesalkan tindakan Rektor Unila tersebut. Padahal, harapannya, dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan yang memiliki karakter kuat dan terpuji serta anti KKN. 

"Tampaknya usaha bagi menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berakhlak, bermoral serta bersih dari tindak KKN di negeri ini masih akan menempuh jalan yang terjal dan berliku, karena mentalitas orang yang bertugas untuk menegakkan hal tersebut masih bermasalah," ungkap Waketum MUI. 

Seperti pada berita sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).  Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut