JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata ada dugaan penitipan calon mahasiswa ke Universitas Lampung (Unila) tanpa proses seleksi, melalui orang kepercayaan Rektor Unila, Karomani (KRM).
Hal tersebut diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ada konfirmasi dari penyidik ke saksi Guru MTsN Tanjung Karang, Tugiyo, pada Rabu (12/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa Guru MTSN Tanjung Karang, Tugiyo, adalah saksi yang hadir dan didalami pengetahuannya.
“Antara lain terkait dugaan adanya titipan penerimaan Maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM," ujar dia, melalui melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Informasi ini merupakan lanjutan pendalaman dari KPK yang tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut. Tersangka itu yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Duga Ada Guru Titip Calon Mahasiswa Masuk Unila Tanpa Seleksi ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-duga-ada-guru-titip-calon-mahasiswa-masuk-unila-tanpa-seleksi/2.
Editor : Sidratul Muntaha