JAKARTA, iNewspalembang.id – Tim Kusus (Timsus) Polri memiliki dua alat bukti terkait penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Tersangka Putri Candrawathi, ungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diketahui dari dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP.
"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," ungkap Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Sidratul Muntaha