get app
inews
Aa Read Next : Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Pasangan Prabowo-Gibran Pakai Jasa Pengacara Hotman Paris

Jangan Minta Maaf, Hotman Paris Ajak Alfamart Lawan Konsumen Pencuri Coklat

Senin, 15 Agustus 2022 | 09:35 WIB
header img
Manajemen Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, menunjuk Hotman Paris Hutapea, sebagai pengacara mereka. (iNewspalembang.id/Instagram hotman paris)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Manajemen Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, menunjuk Hotman Paris Hutapea, sebagai pengacara mereka, terkait pencurian di gerai Alfamart Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pada Sabtu (13/8/2022).

“Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran semua pihak, bahwa semua orang punya hak yang sama dimata hukum,” ujar Solihin, General Affair PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Sementara, Hotman Paris Hutapea juga menyatakan, siap mendampingi pegawai Alfamart secara gratis. Bantuan hukum itu sekaligus merespons video viral di sosial media. 

Video itu menerangkan pernyataan maaf pegawai Alfamart lantaran telah mendokumentasikan perbuatan konsumen yang diduga mencuri cokelat.

"Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis. Hubungi saya, dm saya segera. Oke," terang Hotman dalam akun Instagramnya, Senin (15/8/2022).

Pengacara kondang itu mengungkapkan, pegawai tersebut tak perlu minta maaf bila tidak merasa bersalah. Dia merasa tindakan konsumen menekan pegawai itu harus dilawan.

"Jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Jangan minta maaf kalau kau tidak bersalah, lawan," ungkap dia.

Sebelumnya, heboh video seorang pegawai minimarket meminta maaf, usai mengambil video konsumen yang diduga mencuri cokelat. Pegawai tersebut meminta maaf didampingi konsumen dan pengacaranya.



 

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut