get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Muba 2024: Beni Hernedi Luruskan Istilah ‘Panglima Perang’ Pemenangan Lucianty-Syafarudin

Tuntaskan Kasus OTT Dinas PUPR, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba Datangi Kejagung

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:35 WIB
header img
Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba saat menyuarakan aspirasinya di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (20/7/2022). (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Musi Banyuasin (Muba) berlanjut menyuarakan aspirasinya di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (20/7/2022).

Sama seperti di gedung KPK, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba menyampaikan sejumlah tuntutan atas lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu.

Karena, dari peristiwa itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu, Dodi Reza Alex (Mantan Bupati Muba), Herman Mayori (Eks Kadis PUPR Muba), Eddy Umari (Eks Kabid Sda PUPR Muba) dan Suhandy (Pihak Kontraktor). Saat ini ke empat terdakwa itu sudah menjalani vonis Hakim Tipikor Pengadilan. Negeri Palembang.

Saat berorasi, puluhan Pemuda dan Mahasiswa Muba menyebutkan nama Sekda Muba, Apriyadi, yang sekarang menjabat PJ Bupati Muba diduga ikut terlibat menerima aliran dana fee proyek.

Ketua Pemuda Tani HKTI Muba, Parlan Akbar mengatakan, bahwa hal itu memang terungkap dalam fakta persidangan, saat pemeriksaan saksi Daud Amri (Kabag ULP) dan pledoi terpidana Herman Mayori (eks Kadis PUPR Muba) di pengadilan negeri tipikor palembang beberapa waktu yang lalu.

“Dari fakta persidangan, saksi Daud Amri Kabag ULP Muba ada menyebut nama Sekda Muba diduga menerima fee proyek sebesar RP50 juta. Kemudian pada pledoi terpidana Herman Mayori (eks Kadis PUPR Muba) juga menyebut ada meminta uang secara langsung kepada Herman Mayori sebesar RP250 juta, melalui Kabid Sda Eddy Umari permintaan itu dipenuhi hanya RP200 juta dan pembebanan hutang tahun 2016 sebesar RP3 milyar yang harus dibayar Herman Mayori dan para PPK dari Dinas PUPR Muba,” kata dia.

Tuntutan Pemuda dan Mahasiswa Muba sendiri, ungkap Akbar, meminta yang mulia Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan KPK terkait kasus Tipikor di Kabupaten Muba, yang diduga ada keterlibatan Sekda Muba yang sekarang menjabat Pj Bupati Muba, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Selaku generasi muda Kabupaten Muba, kami merasa was-was. Dapat kita bayangkan bersama, masak dia orang yang diduga banyak permasalahan di masa lalu dan sekarang ditunjuk menjadi Pj Bupati,” kata dia.

Akbar yakin, ASN di Pemkab Muba akan merasa cemas, karena dipimpin orang yang diduga terlibat kasus-kasus korupsi, seperti dalam fakta persidangan kasus OTT Muba tahun 2021 lalu.

“Dengan adanya persoalan-persoalan ini kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Muba merasa moral Kabupaten Muba sedang diinjak-injak. Kami meminta kepada yang mulia untuk berkoordinasi dengan KPK dalam menuntaskan kasus ini,” tegas dia.

Sementara, Ketua FKMD SUMSEL, Faisal Suprianto melanjutkan, jangan sampai di Kabupaten Muba terjadi OTT untuk ketiga kalinya. Karena bisa-bisa kabupaten dengan sumber daya alam terkaya di Sumsel ini menjadi tidak ada harga diri.

“Kami sangat malu pada kabupaten lainnya, untuk itu bersihkan Kabupaten Muba kami tercinta dari para pemimpin yang terlibat korupsi,” ungkap dia.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa berharap, jelas Faisal, kehadiran KPK Bidang Pendampingan Pencegahan Wilayah II untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang benar dan bersih.

Kemudian kehadiran Ketua KPK berserta tim bidang penindakan, untuk menyampaikan kepada pemimpin wilayah FKPD, OPD, DPRD dan seluruh ASN Muba faktor terhadap penyebab Kabupaten Muba terjadi OTT.

“Agar kedepannya Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengalami kejadian yang ke tiga kalinya,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut