get app
inews
Aa Text
Read Next : Sembunyi di Kebun, DPO Kejari Muba Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Terima Penitipan Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:13 WIB
header img
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana bersama tim penyidik menunjukan penampakan uang senilai Rp1,4 triliun kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kajati Sumsel, Kamis (18/6/2026). (iNewsPalembang.id/ foto: Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit dari Bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL),  Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp1.428.609.427.064,15.
Uang kerugian negara tersebut berasal dari WS, Direktur Utam PT BSS periode 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur P. SAL periode 2011 sampai dengan sekarang, yamg disampaikan melalui Kuasa Hukum mereka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan, setelah mengimbau pihak keluarga dan Kuasa Hukum WS, maka hari ini terjadi kesepakatan bahwa uang tersebut seluruhnya sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. 

"Seluruh uang kerugian negara sudah dikembalikan, tinggal proses pidananya jalan. Bukan berarti dengan adanya proses pengembalian ini, beberapa tersangka dibebaskan dari jeratan hukum. Proses tetap akan berjalan, namun demikian ini sebagai pertimbangan JPU untuk menentukan apakah diringankan karena kooperatif atau seperti apa. Ditambah dengan denda, tentu ini tidak menghapus tindak pidananya atau hukuman pidananya," ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kajati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Ketut mengungkapkan, terhadap aset-aset yang telah disita, karena sudah ada pengembalian 100 persen, maka aset disita tersebut akan dikembalikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, dari hasil proses penyidikan hingga persidangan, pihak bank tidak ada yang mendapatkan fee atau tidak diketemukan. 

"Otomatis mereka mendukung proses pembuktian dipersidangan, mendukung juga proses pengembalian uang ini sampai ke kas negara. Jadi juga sama - sama kita akan pertimbangkan, karena ini bagian dari satu kesatuan proses perkara yang kita tangani," ungkap dia.

Hal ini, jelas Ketut, merupakan langkah besar yang dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka dan pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya dilakukan penyelamatan keuangan negara," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut