Kurang 12 Jam, Polisi Tangkap Pembobol Toko Vape 

ian
Unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap  satu dari dua pembobol toko Vape Store 21 yang berlokasi di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang,  satu dari dua pembobol toko Vape Store 21 yang berlokasi di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Tersangka ditangkap Jumat (3/6/2022) siang lantaran membobol toko korban Hariadi (25) warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 

Berdasarkan informasi,  pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (3/6/2022) sekira pukul 01.00 berawal tersangka dijemput CA alias Anca (DPO) dengan sepeda motor. Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu di bawah Jembatan Ampera untuk minum tuak. Lalu keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

DPO Anca bertugas membuka kunci gembok  rolling door  menggunakan kunci khusus, setelah berhasil  Anca menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door, lalu keduanya masuk ke toko dan  mengambil barang didalam toko, mulai dari  Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Batere dan Koil.

Barang curian  dimasukkan dalam kantong plastik dan tersangka Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra membenarkan  berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di toko Vape Store 21.

"Setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu belum sampai 12 jam," kata dia, Sabtu (4/6/2022) .

Tersangka  diamankan dengan barang bukti (BB) 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merek Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi batere warna merah putih.

Kompol Ahmad mengungkapkan, modus kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok  di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang. "Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca  sudah tidak dirumahnya,   kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO.  Anca ini residivis juga,  tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," ucap dia.

Sementara itu, tersangka Putra mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian. "Saya membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca, lalu saya yang membawa hasil curian didalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor. Rencana barang ini akan dijual dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari saja," kata Putra.

Editor : Agustian Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network