PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap M Putra Pratama (19) warga Lorong Cangga I, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, satu dari dua pembobol toko Vape Store 21 yang berlokasi di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Tersangka ditangkap Jumat (3/6/2022) siang lantaran membobol toko korban Hariadi (25) warga Lorong Sabar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan informasi, pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat (3/6/2022) sekira pukul 01.00 berawal tersangka dijemput CA alias Anca (DPO) dengan sepeda motor. Kemudian keduanya pergi kekawasan 7 Ulu di bawah Jembatan Ampera untuk minum tuak. Lalu keduanya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
DPO Anca bertugas membuka kunci gembok rolling door menggunakan kunci khusus, setelah berhasil Anca menyuruh tersangka Putra Pratama membuka rolling door, lalu keduanya masuk ke toko dan mengambil barang didalam toko, mulai dari Vape dan Liquid serta kapas Vape, RDA, RTA, Batere dan Koil.
Barang curian dimasukkan dalam kantong plastik dan tersangka Putra membawanya keluar serta Anca yang menunggu diatas motor. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek SU I Palembang.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra membenarkan berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian di toko Vape Store 21.
"Setelah korban membuat laporan ke Polsek SU I, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dalam waktu belum sampai 12 jam," kata dia, Sabtu (4/6/2022) .
Tersangka diamankan dengan barang bukti (BB) 2 buah gembok, 1 buah Vape Drag X, 1 Vape merek Smok, 1 Vape merek Caliburn, 2 buah RDA, 12 buah Liquid, 4 buah kapas merek Kendo, 1 buah dompet berisi batere warna merah putih.
Kompol Ahmad mengungkapkan, modus kedua pelaku ini membongkar dua buah gembok di pintu rolling door toko, lalu masuk mengambil barang. "Saat kita melakukan penggrebekan dirumah Anca sudah tidak dirumahnya, kita akan terus kejar dan tetapkan sebagai DPO. Anca ini residivis juga, tersangka Putra akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas 5 tahun," ucap dia.
Sementara itu, tersangka Putra mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian. "Saya membuka pintu setelah gembok dibuka oleh Anca, lalu saya yang membawa hasil curian didalam plastik dan Anca sudah menunggu diatas motor. Rencana barang ini akan dijual dan hasilnya dipakai kebutuhan sehari-hari saja," kata Putra.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait