PALEMBANG, iNews.id - Dua sekawan Darmadi (46) dan Joni Irawan (25) yang keduanya warga Jalan Seniman Akyar, Perum OPI Top, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, digrebek Opsnal Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang dikontrakannya saat sedang menggunakan narkotika jenis Sabu - Sabu, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 22.00.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra mengatakan, dua pelaku tertangkap saat anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang melakukan patroli keliling di lokasi yang rawan terjadinya aksi kriminalitas.
Lalu anggota melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Sejurus kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ternyata tersangka malah sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bedeng.
Tersangka diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu didalam bedeng. Alhasil, pelaku langsung dibekuk serta digelandang ke Seberang Ulu (SU) I Palembang. Polisi melakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya.
"Saat ini sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapat. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Kompol Ahmad Firdaus.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisab sabu bong.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait